Nyekrip

Nyekrip - Web Tutorial Indonesia

HUKUM NIKAH TANPA WALI MADZHAB IMAM SYAFI'I


PERBANDINGAN MADZHAB "PERNIKAHAN TANPA WALI Menurut kalangan Syafi'iyah dan Malikiyah pernikahan tanpa seorang wali tidak sah...قد عرفت مما ذكرناه أن الشافعية. والمالكية اصطلحوا على عد الولي ركنا من أركان النكاح لا يتحقق عقد النكاح بدونه واصطلح الحنابلة و الحنفية على عده شرطا لا ركنا وقصروا الركن على الإيجاب والقبول إلا أن الحنفية قالوا : أنه شرط لصحة زواج الصغير والصغيرة والمجنون والمجنونة ولو كبارا أما البالغة العاقلة سواء كانت بكرا أو ثيبا فليس لأحد عليها ولاية النكاح بل لها أن تباشر عقد زواجها ممن تحب بشرط أن يكون كفأ وإلا كان للولي حق الاعتراض وفسخ العقد
 (الفقه على المذاهب الأربعة ج 4 ص 46)
.
Telah engkau ketahui dari penjelasan kami bahwa kalangan Syafi’iyyah dan Malikiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan merupakan bagian dari rukun-rukun nikah dalam arti tidak akan terjadi pernikahan tanpa seorang wali, sedangkan kalangan Hanabilah dan Hanafiyyah mengartikan keberadaan seorang wali dalam pernikahan menjadi syarat dalam pernikahan sedang rukun nikah hanya sebatas ‘ijab dan qabul’, kalangan Hanafiyyah menilai wali menjadi syarat sahnya pernikahan seorang bocah laki-laki ataupun perempuan dan orang gila laki-laki ataupun perempuan meskipun ia telah dewasa. Sedang untuk wanita dewasa yang normal akalnya baik masih gadis ataupun janda maka tidak ada seorangpun berhak menjadi perwalian atas nikahnya, dia bisa menjalani pernikahan dengan lelaki yang ia cintai bila memang sepadan dengannya bila tidak seorang wali berhak menentang dan menfasakh (merusak) pernikahannya.

Al-Fiqh alaa Madzaahib al-Arba’ah IV/46

ومنها ما نسب الى داود الظاهرى من جواز النكاح بلا ولي ولا شهود فلا يعتبر بما ذكره بعضهم فى جواز تقليده وممن يصح بحرمة تقليده فى هذا القول العلامة الشبراملسى فى حواشى النهاية .

التقليد والاجتهاد ص 22-23

Diantara keputusan seorang hakim yang tidak diperbolehkan untuk dijalankan adalah pernikahan dengan mengikuti madzhab Abu Daud adz-Dhohiri yang memperkenankan pernikahan tanpa wali dan saksi, maka tidak boleh mengikuti pendapat yang memandang kelegalan pernikahan semacam ini, diantara ulama yang mengabsahkan keharaman mengikuti pernikahan mengikuti pendapat ini al-Alim al-‘Allamah as-Syibramalisy dalam kitab Hawaasyi an-Nihaayah At-Taqliid wal Ijtihaad hal 22-23

HUKUM MENIKAH TANPA WALI BOLEHKAH ?

HUKUM MENIKAH TANPA WALI BOLEHKAH ?

PERTANYAAN :

Madzhab Imam abu hanifah : ` bolehnya nikah tanpa wali bagi wanita dewasa ` ? Penjelasan bagaimana ya ?

JAWABAN :

HUKUM MENIKAH TANPA WALI
syarat syarat  nikah seperti dua saksi, Mahar dsb. Para ulama mufakat diantara imam yg empat, kecuali dm masalah perwalian bukan merupakan rukun nikah menurut Imam Abu Hanifah.

Ibarot :

بَابُ الْأَوْلِيَاءِ وَالْأَكْفَاءِ ( وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا ) وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا ( عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ ) رَحِمَهُمَا اللَّهُ ( فِي ظَاهِرِ الرِّوَايَةِ .

وَعَنْ أَبِي يُوسُفَ ) رَحِمَهُ اللَّهُ ( أَنَّهُ لَا يَنْعَقِدُ إلَّا بِوَلِيٍّ .

وَعِنْدَ مُحَمَّدٍ يَنْعَقِدُ وُقُوفًا ) وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ رَحِمَهُمَا اللَّهُ لَا يَنْعَقِدُ النِّكَاحُ بِعِبَارَةِ النِّسَاءِ أَصْلًا لِأَنَّ النِّكَاحَ يُرَادُ لِمَقَاصِدِهِ وَالتَّفْوِيضُ إلَيْهِنَّ مُخِلٌّ بِهَا ، إلَّا أَنَّ مُحَمَّدًا رَحِمَهُ اللَّهُ يَقُولُ : يَرْتَفِعُ الْخَلَلُ بِإِجَازَةِ الْوَلِيِّ .

(Fathul Qadir Ibnu al-Hamam al-Hanafi )

Detailnya :

وَيَنْعَقِدُ نِكَاحُ الْحُرَّةِ الْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ بِرِضَاهَا ) وَإِنْ لَمْ يَعْقِدْ عَلَيْهَا وَلِيٌّ بِكْرًا كَانَتْ أَوْ ثَيِّبًا ( عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَأَبِي يُوسُفَ

Dalil yg digunakan oleh Ulama Madzhab Hanafi tentang kebolehan wanita boleh mengawinkan dirinya ataupun wanita lain adalah :

1. Al-Qur'an :

فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ

maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan calon suaminya[146] apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf.

2. Al-Hadits :

528 - أخبرنا مالك أخبرنا عبد الرحمن بن القاسم عن أبيه عن عبد الرحمن ( 1 ) ومجمع ابني يزيد بن جارية الأنصاري عن خنساء ابنة خذام : أن ( 2 ) أباها زوجها ( 3 ) وهي ( 4 ) ثيب فكرهت ذلك ( 5 ) فجاءت رسول الله صلى فرد ( 6 ) نكاحه

(Al-Muwatho' Imam Malik)

الأيم أحق بنفسها من وليها والبكر تستأذن في نفسها وإذنها صماتها

(Muttafaqun Alaih)

23892 - حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا كَهْمَسٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ

جَاءَتْ فَتَاةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبِي زَوَّجَنِي ابْنَ أَخِيهِ يَرْفَعُ بِي خَسِيسَتَهُ فَجَعَلَ الْأَمْرَ إِلَيْهَا قَالَتْ فَإِنِّي قَدْ أَجَزْتُ مَا صَنَعَ أَبِي وَلَكِنْ أَرَدْتُ أَنْ تَعْلَمَ النِّسَاءُ أَنْ لَيْسَ لِلْآبَاءِ مِنْ الْأَمْرِ شَيْءٌ

(HR Ahmad, Nasa'i dll)

11947 - عبد الرزاق عن بن عيينة عن يحيى بن سعيد عن القاسم بن محمد أن عائشة زوجت المنذر ابنة عبد الرحمن بن ابي بكر وليس بشاهد فجاء عبد الرحمن فقال أي عباد الله آيفتات في بناتي فأمرت عائشة المنذر أن يجعل الأمر بيده فرده عليه فلم يعد ذلك الأمر شيئا

(Mushannif Abdurrozzaq)

Syarah Hadits :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ { الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا } , وَمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه أَنَّ امْرَأَةً زَوَّجَتْ ابْنَتَهَا بِرِضَاهَا فَجَاءَ أَوْلِيَاؤُهُمَا فَخَاصَمُوهَا إلَى عَلِيٍّ فَأَجَازَ النِّكَاحَ

(Mufassil fi syarh Hadits, Ali bin Nayif al-Syuhud )

Bagaimana Hukum Nikah Wanita Tanpa Wali ?


Bila seorang perempuan tidak memiliki wali nasab(wal berdasarkan keturunan) maupun wali al-mu’tiq  (seseorang yg memerdekakannya disaat pernah menjadi hamba sahaya) maka sulthan (pemrintah) atau qadhi (ahli hukum) sebagaimana yg terdapat dlm hadits Turmidzi berikut :

أن رسول الله صلعم قال أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل  فنكاحها باطل فإن دخل بها فله المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa izin  walinya, maka nikah itu bathil. Nikah itu bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. jika mereka terlunta lunta (tidak mempunyai wali) maka sulthan adalah wali  bagi siapa yang tidak mempunyai wali.(H.R. At-Turmidzi) [5]

               Hadits riwayat Turmidzi dbnu Hibban dan al-Hakim dimana keduanya juga menyatakan shahih.
an menshahihkannya, I

Lebih lanjut mari kita simak keterangan para ulama mengenai persoalan tahkim berikut ini :

1.  Al-Nawawi dalam al-Minhaj menyebutkan :
“Sulthan menikahkan seorang perempuan apabila keberadaan wali yang karib jauh dua marhalah.”

2.  Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi :
“Sesungguhnya dimaklumi dari apa yang telah disebutkan bahwa seorang perempuan tidak dapat mewakilkan pada perkawinannya secara mutlaq sebagaimana yang telah lalu, namun demikian, dibolehkan bagi perempuan mentahkim bersama suaminya kepada orang yang akan menikahkannya dengan syarat orang tersebut adalah mujtahid mutlaq atau bukan mujtahid mutlaq tetapi tidak ada qadhi, meskipun qadhi itu qadhi dharurat atau tawaquf melapor kepada qadhi tersebut kepada pemberian harta kepadanya (tidak ada proses perkara kalau tidak memberi sejumlah harta).”[

3.  Sayyed Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatulmustarsyidin :
“Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad mensyaratkan pada tahkim tidak ada wali khas, karena itu, itu tidak boleh tahkim dimana wali dalam keadaan jauh. Al-Azra’i dan al-Radad membolehkannya dan menunjukan (iqtidha’) kepadanya oleh kalam Ibnu Hajar dalam al-Fatawa dan Ibnu Siraj. Abu Makhramah mengatakan, hal itu merupakan iqtidha’  kalam Syaikhaini (al-Nawawi dan al-Rafi’i).”[9]

4.  Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in :
“Kemudian apabila tidak didapati wali yaitu dari orang-orang yang telah lalu, maka perempuan itu dinikahkan oleh orang yang ditahkim yang adil dan merdeka dimana perempuan tersebut bersama laki-laki peminangnya menyerahkan urusannya kepadanya supaya menikahkan keduanya, meskipun yang ditahkim itu bukan seorang mujtahid dengan syarat tidak ada qadhi, meskipun qadhi itu bukan ahli. Jika ada qadhi, maka disyaratkan yang ditahkim tersebut seorang mujtahid. Syaikunaa (Ibnu Hajar al-Haitamy) mengatakan, namun demikian, jika hakim tidak mau menikahnya kecuali dengan beberapa dirham sebagaimana terjadi pada zaman sekarang, maka dikuatkan boleh bagi perempuan tersebut menyerahkan urusannya kepada seorang yang adil meskipun ada hakim”.[10]

5.  Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in pada juzu’ lain :
“ Tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar jika ada qadhi, berbeda dengan pendapat Ibnu ‘Imaad, karena qadhi adalah naib (ganti) dari wali yang jauh berbeda halnya dengan orang yang ditahkim.”

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

Apabila wali nasab dan wali mu’tiq tidak ada, maka yang menjadi wali bagi  perempuan dalam pernikahannya adalah sulthan/qadhi

Sulthan/qadhi boleh menikahkan seorang perempuan apabila keberadaan wali yang karib jauh dalam musafah qashar

Seorang perempuan boleh bertahkim meskipun ada qadhi apabila orang yang ditahkim tersebut seorang mujtahid mutlaq

Boleh bertahkim kepada bukan mujtahid mutlaq apabila tidak ada qadhi pada wilayah tinggalnya atau qadhi tersebut tidak memproses perkaranya apabila tidak diberikan sejumlah harta.

Kedudukan kebolehan tahkim hanya apabila tidak ada wali khas (wali nasab dan al-mu’tiq). Karena itu, tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar, jika ada qadhi.

Boleh bertahkim apabila keberadan wali jauh yaitu dalam musafah qashar dengan syarat qadhi tidak ada dalam wilayah tersebut atau ada, tetapi qadhi tersebut tidak memproses perkaranya apabila tidak diberikan sejumlah harta (Kami memahami dari  keumuman atau kemutlakan keterangan-keterangan Qalyubi dan Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in point ketiga di atas). Pemahaman ini juga didukung oleh fatwa Syaikh Muda Wali, seorang ulama terkenal dari Aceh dalam kitab Fatawa beliau, halaman 88-89

Fungsi Kode b:if cond= Di Blog


1. Hanya pada Halaman Utama Blog

<b:if cond='data:blog.url == data:blog.homepageUrl'> . . . </b:if> Kode ini berfungsi untuk menampilkan widget blog hanya pada halaman utama blog saja alias akan menghilang ketika sobat mengklik Label Post atau membaca postingan secara keseluruhan.Contoh penggunaan kode ini bisa sobat lihat pada widget archive pada blog ini. Jika sobat membaca artikel secara keseluruhan atau mengklik kategori post, kolom archive dan yang dibawahnya akan menghilang.

2. Kategori Post dan Single Post
<b:if cond='data:blog.url == data:blog.homepageUrl'> . . . </b:if>
Kode ini berfungsi untuk menampilkan widget blog pada kategori post dan single post (membaca postingan secara keseluruhan).

3. Halaman Utama Blog
<b:if cond='data:blog.pageType != &quot;item&quot;'> . . . </b:if>
ode ini berfungsi untuk menampilkan widget blog pada main post atau hanya pada halaman utama saja, jika sobat mengklik sebuah postingan (membaca keseluruhan) maka widget ini akan hilang.
Contoh penggunaan kode ini adalah readmore. Dia akan hilang ketika kita masuk pada single post (artikel).

4. Single Post atau halaman isi artikel
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'> . . . </b:if>
Kode ini berfungsi untuk menampilkan widget blog hanya pada single post saja atau ketika sobat membaca postingan secara keseluruhan dan tidak akan muncul pada main post atau kategori post.
Contoh penggunaan kode ini adalah kolom komentar, yang hanya akan muncul pada single post dan tidak akan muncul pada home page atau bagian lain.

5. Halaman Utama Blog
<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;index&quot;'> . . . </b:if>
Fungsi kode ini sama dengan fungsi kode pada nomer 3.

6. Menampilkan Widget Blog Pada Postingan Tertentu
<b:if cond='data:blog.url == &quot;URL Post Tertentu&quot;'> . . . </b:if>
Kode ini berfungsi untuk menampilkan suatu widget blog hanya pada suatu postingan tertentu atau pada artikel tertentu saja.

7. Menyembunyikan Widget Blog Pada Postingan Tertentu
<b:if cond='data:blog.url != &quot;URL Post Tertentu&quot;'> . . . </b:if>
Kode ini merupakan kebalikan dari kode no 6 dimana widget blog akan menghilang dari suatu postingan tertentu dan baru muncul pada postingan yang lain.

Tutorial Terbaru :


Tutorial 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere. Nyekrip More

Tutorial 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere. Nyekrip More

Tutorial 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere. Nyekrip More


Tentang

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere, quis dapibus metus tempus. Vivamus sodales egestas consequat. Donec sodales aliquet lectus pellentesque dignissim. Curabitur ipsum magna, sodales quis auctor quis, pulvinar eu neque.llis...