Nyekrip

Nyekrip - Web Tutorial Indonesia

Bagaimana Hukum Nikah Wanita Tanpa Wali ?


Bila seorang perempuan tidak memiliki wali nasab(wal berdasarkan keturunan) maupun wali al-mu’tiq  (seseorang yg memerdekakannya disaat pernah menjadi hamba sahaya) maka sulthan (pemrintah) atau qadhi (ahli hukum) sebagaimana yg terdapat dlm hadits Turmidzi berikut :

أن رسول الله صلعم قال أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل  فنكاحها باطل فإن دخل بها فله المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له

Artinya : Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa izin  walinya, maka nikah itu bathil. Nikah itu bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. jika mereka terlunta lunta (tidak mempunyai wali) maka sulthan adalah wali  bagi siapa yang tidak mempunyai wali.(H.R. At-Turmidzi) [5]

               Hadits riwayat Turmidzi dbnu Hibban dan al-Hakim dimana keduanya juga menyatakan shahih.
an menshahihkannya, I

Lebih lanjut mari kita simak keterangan para ulama mengenai persoalan tahkim berikut ini :

1.  Al-Nawawi dalam al-Minhaj menyebutkan :
“Sulthan menikahkan seorang perempuan apabila keberadaan wali yang karib jauh dua marhalah.”

2.  Qalyubi dalam Hasyiah Qalyubi :
“Sesungguhnya dimaklumi dari apa yang telah disebutkan bahwa seorang perempuan tidak dapat mewakilkan pada perkawinannya secara mutlaq sebagaimana yang telah lalu, namun demikian, dibolehkan bagi perempuan mentahkim bersama suaminya kepada orang yang akan menikahkannya dengan syarat orang tersebut adalah mujtahid mutlaq atau bukan mujtahid mutlaq tetapi tidak ada qadhi, meskipun qadhi itu qadhi dharurat atau tawaquf melapor kepada qadhi tersebut kepada pemberian harta kepadanya (tidak ada proses perkara kalau tidak memberi sejumlah harta).”[

3.  Sayyed Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatulmustarsyidin :
“Ibnu Hajar dan Ibnu Ziyad mensyaratkan pada tahkim tidak ada wali khas, karena itu, itu tidak boleh tahkim dimana wali dalam keadaan jauh. Al-Azra’i dan al-Radad membolehkannya dan menunjukan (iqtidha’) kepadanya oleh kalam Ibnu Hajar dalam al-Fatawa dan Ibnu Siraj. Abu Makhramah mengatakan, hal itu merupakan iqtidha’  kalam Syaikhaini (al-Nawawi dan al-Rafi’i).”[9]

4.  Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in :
“Kemudian apabila tidak didapati wali yaitu dari orang-orang yang telah lalu, maka perempuan itu dinikahkan oleh orang yang ditahkim yang adil dan merdeka dimana perempuan tersebut bersama laki-laki peminangnya menyerahkan urusannya kepadanya supaya menikahkan keduanya, meskipun yang ditahkim itu bukan seorang mujtahid dengan syarat tidak ada qadhi, meskipun qadhi itu bukan ahli. Jika ada qadhi, maka disyaratkan yang ditahkim tersebut seorang mujtahid. Syaikunaa (Ibnu Hajar al-Haitamy) mengatakan, namun demikian, jika hakim tidak mau menikahnya kecuali dengan beberapa dirham sebagaimana terjadi pada zaman sekarang, maka dikuatkan boleh bagi perempuan tersebut menyerahkan urusannya kepada seorang yang adil meskipun ada hakim”.[10]

5.  Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in pada juzu’ lain :
“ Tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar jika ada qadhi, berbeda dengan pendapat Ibnu ‘Imaad, karena qadhi adalah naib (ganti) dari wali yang jauh berbeda halnya dengan orang yang ditahkim.”

Berdasarkan keterangan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :

Apabila wali nasab dan wali mu’tiq tidak ada, maka yang menjadi wali bagi  perempuan dalam pernikahannya adalah sulthan/qadhi

Sulthan/qadhi boleh menikahkan seorang perempuan apabila keberadaan wali yang karib jauh dalam musafah qashar

Seorang perempuan boleh bertahkim meskipun ada qadhi apabila orang yang ditahkim tersebut seorang mujtahid mutlaq

Boleh bertahkim kepada bukan mujtahid mutlaq apabila tidak ada qadhi pada wilayah tinggalnya atau qadhi tersebut tidak memproses perkaranya apabila tidak diberikan sejumlah harta.

Kedudukan kebolehan tahkim hanya apabila tidak ada wali khas (wali nasab dan al-mu’tiq). Karena itu, tidak boleh tahkim dalam keadaan jauh wali, meskipun kepada musafah qashar, jika ada qadhi.

Boleh bertahkim apabila keberadan wali jauh yaitu dalam musafah qashar dengan syarat qadhi tidak ada dalam wilayah tersebut atau ada, tetapi qadhi tersebut tidak memproses perkaranya apabila tidak diberikan sejumlah harta (Kami memahami dari  keumuman atau kemutlakan keterangan-keterangan Qalyubi dan Zainuddin al-Malibary dalam Fathul Mu’in point ketiga di atas). Pemahaman ini juga didukung oleh fatwa Syaikh Muda Wali, seorang ulama terkenal dari Aceh dalam kitab Fatawa beliau, halaman 88-89
Judul : Bagaimana Hukum Nikah Wanita Tanpa Wali ?
Url : http://1pernikahan.blogspot.com/2013/12/bagai-mana-hukum-nikah-wanita-tanpa-wali.html
Diskripsi :

Tutorial Terbaru :


Tutorial 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere. Nyekrip More

Tutorial 2

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere. Nyekrip More

Tutorial 3

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere. Nyekrip More


Tentang

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Nullam auctor eros at ipsum posuere, quis dapibus metus tempus. Vivamus sodales egestas consequat. Donec sodales aliquet lectus pellentesque dignissim. Curabitur ipsum magna, sodales quis auctor quis, pulvinar eu neque.llis...